Subscribe to our RSS Feeds
Hello, this is a sample text to show how you can display a short information about you and or your blog. You can use this space to display text or image introduction or to display 468 x 60 ads and to maximize your earnings.

narapidana vonis mati edarkan narkoba

0 Comments »
Polisi membongkar sindikat narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam penjara oleh tiga warga negara asing asal Nigeria, Singapura dan Malaysia. Ketiganya merupakan narapidana yang sudah divonis hukuman mati.
Dari mereka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 6,2 kg sabu, 6.700 butir ekstasi bulat, 2.300 butir ekstasi kapsul dan 1.100 butir pil jenis H5. "Kalau dikonversikan barang bukti yang diamankan senilai Rp13 miliar lebih. Tokoh central sindikatnya ada di Malaysia belum ditangkap. Dia membawahi tiga WNA tadi," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sudjarno saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 28 Januari 2012.

Direktur Narkoba Komisaris Besar Nugroho Aji menambahkan, pengungkapan sindikat narkoba internasional ini berawal dari informasi dari masyarakat melalui SMS online 1717. "Kami membuka SMS online kepada masyarakat kemudian bisa kami lakukan penyidikan lalu kami ungkap," ujarnya.

Menurut Nugroho Aji, peredaran narkoba ini adalah modus baru. Para pengedar menyelundupkan narkoba dengan menyamarkan menggunakan benang India. "Jadi mereka menyimpan di gulungan benang, dibungkus dengan alumunium foil lalu dililit dengan benang," ucap dia.
23.27

0 Responses to "narapidana vonis mati edarkan narkoba"

Posting Komentar